BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tim Jejaring Keamanan Pangan Derah (JKPD) Provinsi Lampung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan pasar modern di Bandarlampung, Kamis (20/12).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti, melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih membenarkan Tim JKPD Provinsi Lampung, melakukan sidak ke pasar tradisional dan pasar modern, di Bandarlampung.
“Tim JKPD yang diketuai oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, memantau keamanan pangan di Pasar Tugu, Super Market Giant, dan Mall Trans Mart, ” kata Sulistyaningsih.
Menurutnya, semua pasar disasar dan sebagai upaya yang dilakukan TIM JKPD sesuai dengan peraturan Gubernur Lampung nomor 36 tahun 2013, berisikan Gubernur berwenang memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, menyimpanan, pengangkutan dan perdagangan pangan, untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yng diduga digunaknkan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan tau perdagangan pangan. Selain itu, Gubernur juga berwenang membuka dan meneliti setiap kemasan pangan.
“Dalam sidak, Tim melakukan pengecekan keseluruh pangan seperti, sayuran, ikan, daging dan buah-buahan dengan menggunakan alat, guna mengetahui unsur yang ada pada makanan tersebut. Hasilnya, dari tiga pasar tersebut tidak ditemukan makanan yang mengandung formalin dan pestisida, ” tegas dia. PeNa-obin.






