BANDARLAMPUNG (PeNa) – Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, hingga batas waktu penyidikan 1×24 kejati belum juga menetapkan status Jm pejabat di kesbangpol, Jumat(16/8/2019) sore lalu sekitar pukul 15.00 Wib.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menurutnya kejati harus memberikan keterangan kepada masyarakat terkait status orang yang diaman dalam OTT tersebut.
“Kejati seharusnya segera memberikan penjelasan terhadap permasalahan atau persoalan OTT di Kesbangpol,” kataa Budiono, Sabtu (17/8/2019).
Dikatakan Budiono, wajar saja bila masyarakat menaruh curiga dengan OTT yang dilakukan Kejati di Kesbangpol pda Jumat (16/8/2019) lalu.
“Berita mengenai OTT itu sudah menyebar ke berbagai media, sehingga dengan adanya penjelasan oleh Kejati bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa benar telah terjadi OTT,” ujarnya.
Kemudian, kata Budiono, Kejati juga harus memberikan informasi siapa saja pihak-pihak yang di OTT, supaya tidak menimbulkan kesan negatif masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa tersebut.
“Kalau saya pribadi mengapresiasi langkah Kejati itu (OTT), tapi kan kita nggak tau asumsi masyarakat seperti apa. Masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan selanjutnya dari OTT tersebut. Bukan malah ditutupi mereka (Kejati), tetapi harus disertai dengan transparasi,” terangnya.
Sementara Kepala Kejati Lampung, Sartono, sebelum upacara 17 Agustus tadi pagi, berjanji akan merilis hasil penanganan kasus itu. Menurut dia, ada satu orang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Namun Sartono enggan membeberkan siapa orang tersebut.
Untuk diketahui, dalam OTT pada Jumat (16/8/2019) sore lalu, lima orang diperiksa. Empat di antaranya pelapor dan satu orang merupakan salah satu oknum pejabat di Kesbangpol Provinsi Lampung. Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang tunai jutaan rupiah. Bahkan penyidik Kejati sudah menyegel salah satu ruangan di Kesbangpol.
OTT tersebut menurut informasi yang didapat terkait pungutan luar penerbitan surat rekomendasi izin tinggal sementara Warga Negara Asing






