
BANDARLAMPUNG -(PeNa), Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangku Negara dengan Budi utomo (ABDI), Rozali Umar melapor ke Polda, Selasa (13/2).
Laporan tersebut terkait tindak pidana ITE tentang ujaran kebencian yang di unggah di media sosial facebook yang dianggap mengganggunya.”Selain melapor, juga menghadirkan dua saksi yang mengetahui dan membaca unggahan di akun tersebut,” kata Rozali Umar saat di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung.
Upaya hukum tersebut dilakukan, selain tidak adanya itikad baik pelaku dengan cara menantang untuk di laporkan. Hasil koordinasi petugas dengan Bawaslu menyatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau murni tindak pidana ITE yang bisa dilanjutkan proses hukumnya.
“Itu sebabnya, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kita lanjutkan dengan melaporkan pelakunya. Meski ada beberapa yang telah dihapus, tetapi pihaknya telah mendokomentasikan ujaran kebencianyang diunggah di facebook,” ujar dia.
Untuk diketahui, atas nama ABDI, Rozali Umar resmi melapor dan mengahadirkan dua saksi tindak pidana ITE, tentang ujaran kebencian yang di unggah di media sosial facebook ke petugas Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (13/2) sore.
Menindaklanjuti konsultasi dengan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, pihaknya resmi melaporkan ujaran kebencian ke Polda Lampung, dengan surat laporan nomor LP/266/II/2018/SPKT, Selasa 13 Februari 2018.
Sementara itu, Kasubdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Fidelis Timuranto membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.“Kasusnya sedang kita tangani, mudah-mudah segera bisa kita ungkap,” kata dia. PeNa-obi.






