Pekerja Tidak Terima THR Bisa Lapor Ke Disnakertrans Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Para pekerja di wilayah Bumi Andan Jejama bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pesawaran manakala tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Laporan tersebut nantinya akan diterima dinas tersebut melalui Posko Pengaduan pembayaran THR yang akan dibukanya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pesawaran, Heksus, Senin (20/05).
“Dalam minggu minggu ini kita akan buat posko pengaduan yang akan di bangun di kantor kita juga, dan kami juga akan memberikan himbauan kepada para perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Menurutnya, posko tersebut akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Iya posko ini juga selain menjadi tempat pengaduan, posko ini juga bisa menjadi tempat yang melayani konsultasi. Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR,” ujarnya.
Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Ditegaskan, posko pengaduan THR nantinya akan di buka selama 24 jam, untuk menerima aduan para pekerja yang ada. “Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, dapat membantu para pekerja pekerja yang ada di Bumi Andan Jejama,” tegas dia.
Oleh:sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *