BANDARLAMPUNG – Meski sempat tertangkap oleh Polres Lampung Timur karena dugaan black campaign namun mantan ketua LMND Isnan Subkhi, bersama kedua rekannya Riandes Priantara dan Framdika Firmanda tak jera, diduga ketiganya berniat memeras , Falan Agustiawan pemilik mobil Toyota Avanza Silver BE 2653 CT yang sengaja disewa untuk menyebarkan selebaran ujaran kebencian dengan modus meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta karena saat ini sedang ditahan pihak Panwaslu Lamtim.
Mobil sewaan itu di titipkan oleh Panwas Lampung timur di Polres setempat guna dijadikan barang bukti, namun ketika pemilik mobil akan mengambil, harus mengeluarkan uang Rp 10 juta.
“Kami diminta uang Rp10 juta oleh koordinator ketiga orang yang diduga melakukan black campaign untuk mengambil mobil yang di tahan oleh Panwas (disimpan di Polres Lampung Timur), “ungkapnya, Rabu (9/5).
Ia menyesalkan ulah ketiga terduga black campaign yang justru membebankan persoalan kendaraan kepadanya dengan mengatasnamakan pihak Polres Lamtim.
“Jangan mengatasnamakan polisi, yang di tangkap kan tiga orang itu, masa yang di bebankan yang punya mobil, ” ujarnya.
Menurutnya, permintaan uang tersebut tidak masuk akal. “nah kita kan usaha rental, nah disalah gunain masa kita yang diminta uangnya, ” terangnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah di lobi oleh pihak koordinator. “yang saya bingung kenapa koordinator itu tidak di tangkep, saya nggak tau siapa namanya, dia koordinator penyebar black campign, ” jelasnya.
Terpisah Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan terkait hal penangkapan dan penahan barang bukti pihaknya menyerahkan ke Panwaslu.
“Mas kalau masalah itu tanya aja sama panwas aja, masalah barang bukti panwaslu semua, ” kata dia.






