P E S A W A R A N -(PeNa), Rencana pembangunan jembatan di Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan terkendala status tanah, yakni masuk diwilayah Register 19 Wan Abdurahman Provinsi Lampung.
Demikian dikemukakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran David Oktoriandi didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran Jayadi Yasa ketika melakukan peninjauan jalan yang melewati aliran sungai di Dusun Pancur Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (23/07/2024) lalu.
“Pembangunan di area kawasan hutan register memang tidak bisa dilakukan. Selain karena wilayahnya tidak tercatat sebagai aset Pesawaran, pengelolaan kawasan hutan register juga tunduk pada regulasi pusat,” kata Davit Oktoriandi.
Kunjungan tersebut dilakukan guna memverifikasi informasi yang beredar di media sosial perihal warga yang harus melintasi sungai tanpa jembatan dalam aktivitas keseharian masyarakat setempat.
“Sebetulnya ada 3 titik perlintasan. Di titik pertama menuju Dusun Pancur sudah kita bangun jembatan yang bisa dilewati kendaraan roda dua dan empat. Di 2 titik berikutnya yang belum bisa dibangun jembatan karena salahsatunya persoalan status tanah kawasan register 19. Ini harus dikomunikasikan dengan pihak pengelola hutan kawasan,” ujar dia.
Hasil peninjauan dilapangan, ditemukan fakta bahwa ada 2 titik perlintasan pada 1 saluran Sungai Gunung Malang. Sementara, jalan yang menghubungkan titik pertama dan titik kedua termasuk dalam wilayah kawasan hutan register 19.

Melengkapinya, Kepala Dusun Pancur Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Iksan mengatakan bahwa didusunnya terdapat sekitar 110 Kepala Keluarga dengan 300-an jiwa. Terdapat 1 Sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan 1 layanan Posyandu.
“Ada 2 titik jalan yang melintasi sungai itu merupakan satu-satunya akses yang tersedia bagi warga menuju keluar wilayah. Tentu akan sangat membantu warga apabila Pemkab Pesawaran, Pemprov Lampung serta pengelola hutan kawasan register 19 menyediakan akses yang lebih mudah untuk mobilitas mereka,” kata dia.
Untuk diketahui bahwa sejak 8 tahun terakhir era kepemimpinan Bupati Dendi Ramadhona Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah membangun sebanyak 71 Jembatan penghubung di berbagai titik wilayah Kabupaten Pesawaran.
Pada tahun 2017 Pemerintahan Bupati Dendi Ramadhona telah membangun sebanyak 15 unit jembatan, tahun 2018 sebanyak 20 unit, kemudian tahun 2019 sebanyak 20 unit.
Kemudian, antara Tahun 2020 – 2022 saat pandemi Covid 19 mewabah, dimana pemerintah dituntut untuk mengalokasikan anggaran yang tersedia untuk penanganan Covid-19, terbangun sebanyak 8 unit. Di Tahun 2023 dibangun sebanyak 8 unit sehingga total keseluruhan sebanyak 71 unit jembatan.
oleh: Sapto firmansis






