LAMPUNG UTARA (PeNa) – Pembubaran paksa hiburan organ tunggal di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik di media sosial. Banyak warganet menilai hiburan tersebut sangat mengganggu ketenangan warga.
Insiden pembubaran terjadi di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi, pada Jumat (12/7/2024) dini hari. Kepolisian melepaskan tembakan peringatan karena mendapat perlawanan dari pengunjung.
“Di tempat saya tinggal, pesta organ tunggal kadang berlangsung sampai subuh,” ujar Anggia Rahma (25), warga Kabupaten Pesawaran, saat dihubungi Rabu (17/7/2024) pagi.
Situasi saat hiburan organ tunggal berlangsung sering merugikan warga yang hendak beristirahat. “Kalau sudah jam 8 malam ke atas, musik DJ yang kencang itu sangat mengganggu tetangga,” tambah Anggia.
Warganet lain, Elviana (28), juga menyampaikan keluhan serupa di perumahannya. “Benar-benar mengganggu. Pulang kerja mau istirahat, tapi hampir tiap hari ada karaokean. Ditegur malah mereka lebih galak,” katanya.
Tindak Kriminalitas
Berdasarkan laporan media, banyak tindak kriminalitas terjadi saat hiburan organ tunggal berlangsung. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran narkoba hingga perkelahian yang berujung kematian.
Pada Februari 2024, sebuah video viral menunjukkan seorang remaja perempuan overdosis narkoba di acara musik organ tunggal di Kecamatan Tegineneng, pada Minggu (18/2/2024) malam.
Selain itu, seorang staf honor DPRD Kabupaten Pesawaran ditemukan tewas di tepi jalan setelah menonton hiburan organ tunggal di Desa Karang Anyar, Kecamatan Negeri Katon, pada Sabtu (7/1/2023) dini hari. Korban sempat berkelahi dengan sesama penonton sebelum ditemukan tewas.
Kasus perkelahian berujung kematian juga terjadi di Lampung Timur pada tahun 2023. Edi Sofyan (42) tewas setelah bertikai usai bersenggolan saat joget di acara hiburan organ tunggal.






