P E S A W A R A N -(PeNa), Hari jadi Kabupaten Pesawaran ke-17 menjadi momentum baik bagi para kepala desa di Bumi Andan Jejama, pasalnya tambahan dua tahun masa jabatan diberikan kepada 139 kepala desa yang pengukuhannya dilakukan di Gedung Serba Guna kabupaten setempat, Rabu (17/07/2024).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa pengukuhan terhadap kepala desa tersebut dilakukan sesuai dengan amanah kementrian dalam negeri (Kemendagri).
“Pengukuhan ini memang diwajibkan oleh Kemendagri, harus dikukuhkan kembali oleh kepala daerah. Sebenarnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan, kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,” kata dia, saat menyerahkan SK Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya,perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan buah aspirasi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa yang ada di Indonesia, saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Jadi saya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi bapak ibu semua untuk memajukan desanya masing-masing, saya yakin dengan tantangan yang berat, bapak ibu dapat melaksanakan hal tersebut,” ujar dia.
“Apalagi, ini banyak kepala desa angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran dialihkan untuk BLT-DD, diperpanjangan ini menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun desa,” tegas dia.
Melengkapinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nur Asikin mengatakan, pada hari ini terdapat sebanyak 139 dari 148 kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
“Perpanjangan masa jabatan kades ini, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014, kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, bahwa ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang. Yakni, yang pertama, periode 2019-2020 sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030 dan ketiga 2023 sampai 2031.
Menanggapinya, Kepala Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan Erwan Sukijo mengatakan bahwa penambahan masa jabatan yang diterimanya merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik.
“Penambahan masa jabatan dua tahun kedepan hanya soal waktu, yang terpenting adalah bagaimana kita melaksanakan amanah tersebut. Ya Alkhamdulillah, artinya masih ada waktu untuk menyelesaikan yang sempat tertunda karena pandemi kemarin,” kata dia.
Erwan juga mengungkapkan, dampak pandemi covid-19 selama kurang lebih dua tahun beberapa waktu lalu mempengaruhi rencana pembangunan di desa yang dipimpinnya. Infrastruktur desa yang seharusnya terselesaikan, karena anggarannya terkuras untuk covid-19 kini masih jadi pekerjaan rumah dan terus diupayakan agar segera diperbaiki.
“Kalau di Desa Sungailangka,paling mendasar adalah bagaimana membuat infrastruktur lebih baik. Berbagai upaya sudah kita lakukan, pengajuan ke Pemda kabupaten ke provinsi hingga pusat sudah kita layangkan. Sedikit demi sedikit mulai dibenahi, mudah-mudahan kedepan bisa bertambah sehingga Sungailangka yang telah menjadi laboratorium desa akan lebih diperhatikan oleh pemerintah,” kata dia.
Bukan tanpa alasan,lanjutnya, Desa Sungailangka memiliki banyak potensi baik geografis maupun budaya masyarakat yang terkenal dengan guyup rukun dan religius.
“Desa Sungailangka sangat menjunjung tinggi adat istiadat nenek moyangnya, warisan leluhur pada tata kelola kehidupan masih diterapkan dengan baik. Kemudian, selain destinasi wisata alam juga seni budaya masih berlangsung dengan baik. Suasana sejuk dan asri melengkapi warna masyarakat yang sekarang lebih religius,” ujar dia.
oleh: Sapto firmansis






