Pemda Kab Pesawaran Keluarkan  SKS Bebas Covid-19 Secara Gratis

PESAWARAN-(PeNa), Warga Kabupaten Pesawaran bisa mendapat Surat Keterangan Kesehatan (SKS) bebas Covid-19 gratis jika ingin keluar kota. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Harun Tri Joko diruang kerjanya, Senin (08/06/2020).
Menurutnya, masyarakat bisa mendapatkan SKS bebas Covid-19 melalui pihak lain yakni dari Rumah Sakit Swasta yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.
“Bagi warga Pesawaran yang ingin pergi keluar daerah, tapi diluar kriteria yang gratis, bisa juga mendapatkan SKS bebas Covid-19, tapi dirumah sakit swasta yang nanti akan kita tunjuk, biayanya juga akan ditentukan batas minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp350 ribu,” kata dia.
SKS tersebut semula hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, namun sekarang sudah bisa melalui pemerintah daerah kabupaten dan kota baik yang biayanya ditanggung pemerintah (gratis) maupun mandiri.
“Sebelumnya memang yang bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 untuk perjalanan keluar daerah, hanya Pemerintah Provinsi Lampung, tapi sekarang Pemerintah Kabupaten juga bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” ujar dia.
Untuk SKS bebas covid-19 yang secara gratis, hanya diperuntukkan kepada beberapa warga yang memiliki kriteria tertentu.
“Ada kriterianya, sesuai regulasi yang berlaku, untuk SKS bebas Covid-19 yang tidak dipungut biaya atau gratis diantaranya orang yang akan melakukan perjalanan dinas, kemudian pasien yang harus dirujuk keluar daerah dan yang terakhir adalah imigran yang akan dikembalikan ke negara asalnya, diluar dari kriteria itu warga akan dikenakan biaya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test nya,” ucap dia.
Kemudian, nantinya SKS bebas covid-19 akan dikeluarkan secara gratis oleh pemerintah daerah  dengan dibagi menjadi tiga zonasi.
“Untuk tempat mendapatkan SKS bebas Covid-19 secara gratis, kita akan bagi kedalam tiga zonasi, yang pertama untuk wilayah Pesisir Pesawaran yang meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pedada, bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Hanura. Kemudian wilayah tengah yaitu Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima dan Gedong Tataan bisa mendapatkan surat tersebut di RSUD Pesawaran. Dan yang terakhir wilayah timur yaitu Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Tegineneng. Itupun akan kita batasi 20 orang setiap harinya,” ungkap dia.
Ditegaskan, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKS bebas Covid-19 secara gratis.
“Kalau untuk yang gratis ini tentu ada syaratnya, yang pertama adalah memiliki KTP Pesawaran, jika perjalanan dinas harus disertakan surat tugas, untuk pasien yang akan dirujuk perlu adanya bukti surat rujukan dan bagi imigran kita akan lihat dokumen pribadinya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *