Polda Lampung Amankan Ribuan Pil Extacy

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Situasi pandemi Covid-19, petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstacy sebanyak 3.020 butir, Senin (08/06/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto didampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah dan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol. Zulman Topani mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial, HBS (36) warga Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Dia (HBS) merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di Kota Bandar Lampung,” kata Wika Hardianto.‎
Menurutnya, terungkapnya perbuatan tersangka HBS, bermula dari informasi yang didapat, bahwa ada seorang laki-laki, seringkali melakukan transaksi narkoba, di sekitar jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Dilokasi pertama, petugas menangkap tersangka HBS berikut barang bukti berupa, pil Ekstacy sebanyak 20 butir yang disimpan didalam kotak rokok. Modusnya, pil Ekstacy dihancurkan menjadi bubuk kemudian dikemas menggunakan kapsul,”ujarnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, petugas membawa tersangka HBS berikut barang bukti ke Markas Ditres Narkoba Polda Lampung. Setelah dilakukan pengembangan. Dilokasi kedua di dalam rumah kontrakan HBS, di jalan Pulau Antasari, Gang Man I, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 3 ribu butir.
“Pil Ekstasy 3 ribu butir dipecah menjadi 38 paket, ditaruh di dalam kotak warna putih di bawah lemari pakain. Pil Ekstasi berasal dari Pekan Baru. Rencananya, akan dipasarkan di Kota Bandar Lampung,”terangnya.‎
Saat diintrogasi, tersangka HBS mengaku, ribuan butir  Pil Ekstasi itu milik seorang berinisial KN (DPO). Akibat perbuatannya, tersangka HBS bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.