LAMPUNG UTARA-(PeNa), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sedikitnya delapan program pengelolaan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan monitoring pencegahan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan penindakan kepada pejabat setempat. Indikator pengelolaan program pemerintahan tersebut yakni Perencanaan dan Penganggaran, kedua Pengadaan barang dan jasa, ketiga Perizinan dan ke-empat Penigkatan kapabilitas aktif.
Kemudian, kelima tentang Pengawasan internal atau Inspektorat. Lalu, Manajemen Sumber daya manusia. Dan ketujuh adalah Pajak daerah serta terakhir soal Dana desa dan aset.
Indikator delapan pengelolaan program pemkab tersebut dinilai buruk oleh lembaga anti Rasuah. Hal ini dikemukakan oleh Perwakilan devisi pencegahan KPK, Dian Fatri saat melakukan supervisi di pemkab Setempat pada, Selasa (19/11/2019) di ruang siger lantai dua pemkab setempat.
“Pasalnya, dalam pengelolaan delapan program tersebut pemkab Lampura. menempati posisi terburuk ke dua di provinsi Lampung, ” kata dia.
Menurut Dian Fatri, kedatangan tim KPK untuk yang kedua kalinya ini tidak lain hanyalah melakukan supervisi KPK paska operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Bupati non aktif Lampung utara, Agung Ilmu Mangkunegara/AIM, pada minggu malam (6/10/2019) silam dengan ada nya dugaan suap atau fee proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperdag) dan PUPR Kabupaten setempat.
“Kami kesini untuk monitoring proses pencegahan yang dilakukan dan pencegahan paska penindakan (OTT) yang lalu,” ucap Dian Fatri.
Harapan nya, pasca terjadinya OTT beberapa waktu yang lalu, proses pencegahan kedepan dapat lebih baik lagi berjalan.
“Kita berharap upaya pencegahan lebih optimal dilakukan sehingga tidak terulang kembali kejadian OTT. Apa lagi, kita melihat dan menilai pengelolaan delapan indikator tersebut masih sangat buruk, ” tegas dia.
Oleh: Rama Fitriyadi






