PESAWARAN-(PeNa), Pasca mendapatkan raport hijau pada 2018 dari Ombudsmen, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran terus merealisasikan pembenahan pelayanan publik.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemda Kabupaten Pesawaran Aliaman diruang kerjanya, Senin (28/01).
“Tahun ini kita terus merealisasikan apa yang sudah diarahkan oleh Ombudsmen dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik oleh birokrasi kita, ” kata Aliaman.
Menurutnya, pelayanan yang dimaksud adalah seperti penerimaan tamu, pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen yang melibatkan birokrasi.
“Kita bisa lihat, sekarang disetiap dinas sudah ada meja untuk mengisi buku tamu, ruang tunggu, ruang menyusui dan setiap tamu yang datang harus dicatat serta diarahkan kemana mereka akan bertamu, ” ujar dia.
Diterangkan, Ombudsmen melakukan penilaian di Pemda Kabupaten Pesawaran kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Ada dua belas OPD, yakni Disnakertrans, PTSP, Diskes, Dinas Lingkungan hidup, Disdukcapil, Disdik, Disperindag, Dinas Sosial, Dishub, Dispariwisata, PMD dan Dinas Pertanian. OPD inilah yang harus mengedapankan pelayanan prima dan selalu siap manakala masyarakat membutuhkan, ” terang dia.
Diketahui, Bagian Organisasi tersebut juga fokus pada Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) dan Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip).
“Kita mendampingi OPD tersebut untuk merealisasikan peningkatan pelayanan. Termasuk sarana dan prasarana, untuk itu tahun ini juga membenahi tahun kemarin. Kedepan, tidak boleh raport kita menjadi merah, ” tegas dia. PeNa-spt.






