Pemkab Tanggamus Tandatangani PKS antara APIP Dengan APH

 TANGGAMUS-(PeNa), Bupati Tanggamus Dewi Handajani menandatangai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Komplek Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (22/11).
Penandatanganan tersebut  dilakukan Pemda Tanggamus dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus.
Ikut pada kesepakatan tersebut, Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi’i, serta Kajari David Palapa Duarsa dan Kapolres Tanggamus AKBP. I. Made Rasma, juga Inspektur Kabupaten Tanggamus Fathurachman yang dikemas dengan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda).
Hadir pada kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Kapolda Lampung Brigjend. Pol. Purwandi Arianto serta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus yang sekaligus menjadi saksi Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan 15 Bupati/Walikota, 15 Kejaksaan Negeri Kab/Kota dan 15 Kepala Kepolisian Resort Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung Syaiful Darmawan dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan perjanjian kerja sama APIP-APH dalam penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi, sekaligus merupakan pedoman kerja bagi APIP dan APH pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergitas, koordinasi dan kerjasama antara APIP dan APH dalam penanganan laporan pengaduan maysarakat yang terindikasi pelanggaran hokum atau tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah.
Ia juga berharap setelah adanya perjanjian ini agar semua pihak sudah siap melaksanakannya dan dapat bekerjasama meningkatkan kapasitas aparaturnya terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk itu saya mengajak hendaknya kita selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas pada jabatan manapun dengan menjadikan peraturan dan hukum sebagai perisai diri dalam bertindak dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sementara Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Lampung, Polda dan Kejati Lampung yang telah mendukung pelaksanaan PKS antara APIP dan APH tersebut.
“Dukungan anda membuktikan bahwa koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah daerah telah berjalan baik, khususnya untuk mengawal, menjaga dan mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ditegaskan, jika koordinadi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari perasaan khawatir dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang dapat dipidanakan. Namun dirinya menegaskan koordinasi tersebut bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana yang terjadi.
“Koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor, juga bukan tempat untuk kongkalikong,” tegas dia. PeNa-Opoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.