Pemprov Mulus Pangkas APBD Kota

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sedikit bernapas lega, upaya untuk menjegal APBD tahun anggaran 2017 Pemerintah  Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan membatalkan sebagian materi  Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 13 tahun 2016 mendapat restu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pasalnya banding yang dilakukan oleh Pemkot atas pemangkasan tersebut ditolak Mendagri.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Yusuf Tabana saat dikonfirmasi membenarkan jika pengajuan itu mendapat penolakan dari Mendagri dan APBD 2017 harus mengacu pada revisi dari Pemprov.

Hasil dari Mendagri banding itu ditolak, itu setelah di telpon oleh Ketua dan APBD tetap mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov,”jelas Politisi PKPI, Minggu (29/1).

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan adanya pemangkasan yang dilakukan. “Kami menyayangkan pemangkasan itu secara global saja,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov, Zulfikar  mengaku bingung tentang aturan apa yang menjadi acuan  Herman HN sehingga akan menggunakan APBD tahun sebelumnya untuk melaksanakan APBD 2017 dengan dibatalkannya Perda tersebut oleh Pemprov.

“Itu UU versi Herman HN apa Republik Indonesia,” ujarZulfikar, Minggu, (29/1).
Dikatakannya, Pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya jika antara Eksekutif dan Legislatif tidak mencapai kesepakatan dalam menetapkan APBD 2017 sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaiamana yang diatur dalam undang-undang maka ditetapkan Perwali.

“ Pemerintah daerah dibenarkan menggunakan anggaran tahun lalu jika terjadi deadlock dengan DPRD sampai dengan batas waktu yang telah di ditetapkan, kalau Pemkot Bandar Lampung mau menggunakan APBD tahun 2016 justru akan membuat Herman malu nantinya,”urainya.

Disinggung pembatalan Perda, Ia mengatakan, Pemkot mempunyai kesempatan mengajukan banding dan itu telah dilakukan selain itu jika pemerintah pusat berpendapat Pemprov telah melakukan kesalahan maka akan ada pembatalan keputusan oleh Mendagri melaluai Gubernur Lampung.

.“Kalau pemerintah pusat menilai pembatalan yang dilakukan Pemprov Lampung tidak benar, maka Menteri akan menerbitkan pembatalan keputusan dari Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo. Tapi kalau pemerintah pusat setuju, maka pemerintah Bandarlampung harus menerbitkan perubahan perda nomor 13 tahun 2016,” tegasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.