Penembak Bripka Arya Ditangkap, Kapolda Lampung: Pelaku Pengguna Aktif Narkoba

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung akhirnya menangkap dua pelaku penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena, anggota Ditintelkam Polda Lampung yang gugur saat menggagalkan aksi pencurian motor di Bandar Lampung.

Dua pelaku masing-masing Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27). Keduanya ditangkap setelah buron hampir sepekan usai insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Arya di kawasan Labuhan Ratu.

Bacaan Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan kedua pelaku merupakan komplotan curanmor yang juga diketahui sebagai pengguna aktif narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba,” kata Helfi saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Menurut Helfi, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Tim bekerja siang malam melakukan pengejaran dan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Hamli lebih dulu diringkus pada Senin (11/5/2026) di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedangkan Bahroni ditangkap Jumat (15/5/2026) dini hari di kawasan Teluk Hantu, Punduh Pidada, Pesawaran.

Polisi menyebut aksi pencurian itu bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran kendaraan menggunakan kunci letter T.

Saat Bahroni mencoba mencuri sepeda motor di depan Toko Yussy Akmal, aksi itu dipergoki Bripka Arya Supena yang baru selesai melaksanakan piket.

Pelaku Rampas Senjata Korban

Kapolda menjelaskan situasi di lokasi sempat terjadi benturan antara korban dan pelaku sebelum akhirnya senjata api milik korban berhasil direbut.

“Pelaku melawan saat dipergoki korban dan kemudian merebut senjata api milik anggota,” jelas Helfi.

Setelah berhasil merebut pistol korban, Bahroni langsung menembakkan senjata tersebut ke arah kepala Bripka Arya hingga korban meninggal dunia.

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri sambil membawa senjata api HS-9 milik korban. Senjata itu kemudian dikubur di wilayah Sidodadi, Pesawaran.

Saat proses penangkapan, kedua tersangka juga melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Helfi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita pistol HS-9 milik korban, revolver rakitan, kunci letter T, 14 butir amunisi, motor Honda Beat, motor Honda CRF, hingga sejumlah rekaman CCTV.

Kapolda memastikan pihaknya akan terus memburu jaringan curanmor bersenjata yang meresahkan masyarakat di Lampung.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kriminal yang menggunakan senjata api dan membahayakan masyarakat,” tandas Helfi.

Atas perbuatannya, tersangka Hamli dijerat Pasal 458, Pasal 479 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *