Penganiayaan Setelah Tabrak Lari
BANDARLAMPUNG – (PeNa), Insiden penganiayaan terhadap korban tabrak lari terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Peristiwa ini bermula ketika korban melaju di tengah jalan, sementara pelaku berada di belakang dan hendak menyalip.
Meski sudah diberi tanda lampu dan klakson, korban tidak menepi, tetapi justru menambah kecepatan. Hal ini memicu emosi pelaku yang akhirnya sengaja menyenggol motor korban, membuat korban terjatuh.
Tak hanya itu, pelaku kemudian turun dari kendaraannya dan menganiaya korban dengan knuckle hingga korban tak sadarkan diri. Korban mengalami patah tulang kaki dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Penangkapan Pelaku dan Keterkaitan dengan Narkoba
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balok, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama seorang rekan lainnya.
“Ketika proses penangkapan, kami menemukan dua orang pelaku sedang memakai narkoba jenis sabu bersama satu temannya yang juga merupakan pengguna sabu,” jelasnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga pelaku memiliki catatan kriminal sebagai residivis narkoba. Calvin, salah satu pelaku, pernah ditahan di Polda Lampung selama 2 tahun 3 bulan.
Raka, pelaku kedua, pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan di Polresta Bandar Lampung. Almas, tersangka ketiga, juga merupakan residivis yang pernah dipenjara selama 4 tahun di Polresta Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa satu unit mobil HRV, satu buah knuckle, dan lima paket sabu seberat 1 gram, yang dibeli seharga Rp800 ribu dan digunakan secara bersama-sama.
Salah satu pelaku, Calvin, mengaku bahwa sebelum melakukan penganiayaan, mereka sudah mengonsumsi sabu. “Sebelum kejadian, kami sudah menggunakan narkoba jenis sabu. Pengaruhnya membuat kami lebih emosional,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal KUHP 351 tentang penganiayaan. “Untuk tindak lanjut kasus ini, pelaku dikenai pasal KUHP 351 tentang penganiayaan, namun proses penyidikan akan diarahkan juga pada penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan menyelidiki asal usul narkoba yang digunakan para tersangka. (Wina/Ina)





