BAKAUHENI – (PeNa), Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Bakauheni, menerima informasi tentang penyelundupan burung liar.
Bersama Satgas Kerinci BAIS TNI, DitPolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight, petugas melakukan pengawasan ketat di Pelabuhan Bakauheni.
Pukul 20.30 WIB, truk box berplat nomor B 9471 KXV yang dicurigai melintas dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 6.514 burung liar dalam 216 keranjang.
Jenis burung tersebut meliputi ciblek, prenjak, pleci, dan berbagai jenis lainnya, termasuk 257 ekor burung yang dilindungi.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni, Drh Akhir Santoso, mengungkapkan, Operasi ini adalah upaya untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar, terutama burung yang dilindungi.
“Operasi ini adalah upaya kami untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar, terutama burung yang dilindungi, agar tetap terlindungi dari eksploitasi.”
Burung-burung itu berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan tujuan Balaraja, Tangerang.
Pengirim diketahui bernama Usman, sedangkan penerimanya adalah pengepul berinisial OKJ. Barang tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Setiap pelanggaran karantina akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tambah Drh Akhir Santoso.
Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.






