Pengedar Narkoba Lindungi Bandarnya Dengan Keterangan Palsu

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Melindungi sepupu, tersangka pengedar narkoba bernama, Andi alias Dogol warga jalan Indra Bngsawan, Rajabasa, Bandarlampung, memberikan keterangan palsu, Senin (13/01/2020).‎
Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama mengatakan, terkait dengan penangkapan seorang pengedar bernama Andi alias Dogol bersama dua oknum petugas Sipir berinisial, R dan A.
“Hasil introgasi ulang, ternyata tersangka Andi alias Dogol memberikan keterangan palsu. Sebenarnya, tersangka Andi alias Dogol bukan mendapat sabu-sabu dari Napi di Lapas, melainkan membelinya dari kerabat atau sepupunya bernama Golan (DPO),” kata Shobarmen.
Menurut orang nomor satu di Ditres Narkoba Polda Lampung, tersangka Andi alias Dogol memberikan keterangan palsu tujuannya, ingin menyelamatkan Golan. Dia mengira, dengan keterangan terkait Napi Lapas, petugas tidak menindak lanjutinya,
“Perlu diketahui, pihaknya ada kerjasama dengan pihak Lapas, terkait dengan pemberantasan kejahatan Narkoba, jadi setelah tersangka Andi alias Dogol dibawa ke Lapas guna penyocokan, ternyata Andi alias Dogol tidak mengenal Napi yang dimaksud dan mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli dari sepupunya bernama, Golan (DPO) seharga Rp 1 juta,”terangnya.
Oleh tersangka Andi alias Dogol, sabu-sabu itu dipecah menjadi 6 paket kecil. Sebelum, dijual, dua oknum petugas Sipir berinisial, R dan A datang kerumahnya (Andi alias Dogol).  Pada saat mengkonsumsi sabu-sabu bersama, ketiganya diringkus petugas.
“Status dua oknum Sipir sementara ini sebagai pengguna, oleh sebab itu kita akan diskusikan bersama Tim Asesmen, terkait apakah keduanya bisa direhabilitasi atau tidak. Intinya, pada saat penyergapan targetnya adalah Andi alias Dogol, namun ketika disergap ternyata ada dua oknum Sipir tersebut. Sedangkan tersngka Andi alias Dogol, statusnya sebagai pengedar. Dia  bakal dijerat  Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 127  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *