Penyidik Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Ketua Partai PKPI

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dengan melibatkan dua pengurus Partai PKPI Lampung Utara dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Selasa (02/07).
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/ 01 – A / I / 2019 / SPK RES LAMUT  Tanggal 28 Januari 2019. Kemudian, Surat kepala kejaksaan negeri lampung utara nomor : B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21).
3. surat kepala kejaksaan negeri lampung utara nomor : B-1716/ L.8.13/Fd.1/05/2019, tanggal 27 Mei 2019 (p.21).
Serta, Surat Kapolres Lampung Utara No : B/ 48b/ VII/2019, tanggal 2 juli 2019, prihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) pada perkara tersebut dengan menyertakan dua tersangka yakni tersangka Darwan (56) warga Jalan Semeru 3 RT.03 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku Ketua Partai PKPI Lampung Utara.
Kemudian,tersangka MGS.Bustomi (58) warga Jalan Punai Jaya No 78 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara kepada Partai PKPI telah lengkap.
 
 
 
“Kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019 di Rutan Mapolres Lampung Utara. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang dana bantuan keuangan, Buku tabungan dan Nota hibah pemda ke parpol. Kini sudah diserahkan kekejaksaan, ” kata dia.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara, kedua tersangka dikenakan  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI no. 31 TH 1999 Sebagaimana  dirubah UU RI  NO.20 TH.2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.
 
 
 
Untuk diketahui bahwa kronologinya adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Dengan cara yakni pada tahun 2011 sampai dengan 2016 Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima dana hibah dari Pemda Lampung Utara sebesar Rp.155.000.000 namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp.78.312.000,-.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.