BANDARLAMPUNG-(PeNa), Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan, Kabupaten Lampung Selatan, bernilai Rp 2,3 Milyar tahun anggaran 2016, dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara, tiga tersangka berikut barang bukti, dilimpahkan Penyidik Subdit 3 Tipidkor Kriminal Khusus Polda Lampung ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (02/07).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwai Pandra Arsyad, didampingi Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Eko Mei mengatakan, berkas perkara, tiga tersangka berikut barang buktinya, hari ini juga akan dilimpahkan ke JPU.
“Tiga tersangka itu berinisial, Y seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, ZR rekanan pemilik modal, dan NM wakil Direktur CV Mika Karisma,” kata Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Bang Pandra panggilan akrabnya, terungkapnya dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 2,3 milyar, tahun anggaran 2016 silam. Berdasarkan hasil audit BPK perwakilan Lampung, diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 1.008.000.000.
“Pada saat pemeriksaan lalu, tersangka tidak kooperatif (kabur), sehingga pemberkasannya tertunda. Berkat koordinasi dengan petugas KPK, petugas Subdit 3 Tipidkor Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil megamankan tiga tersangka dan merampungkan berkas perkara. Selain peralatan kantor, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang merupakan uang sisa dari hasil korupsi,” ungkapnya.
Oleh:obin






