Penyidik Polda Lampung Rampungkan Perkara Tambang Illegal

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Lampung, rampungkan dua perkara dugaan penambangan pasir Illegal di Lampung Timur, Jumat (21/06).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti, melalui Kasubdit IV Tipiter Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Daniel Binsar Manurung membenarkan, pihaknya telah merampungkan dua perkara dugaan penambangan Illegal di Tahun 2019.
“Tahun ini, kita telah merampungkan dua kasus penambangan Pasir yang diduga tanpa izin, di wilayah Lampung Timur,” kata Kasubdit IV Tipiter, AKBP. Daniel Binsar Manurung, saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, perkara dugaan penambangan pasir Illegal yang telah dirampungkan, berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), di wilayah Lampung Timur.
“Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara, lima tersangka, berikut barang buktinya, dilimpahkan ke Kejaksaan, beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *