Penyidik Tetapkan Panitia Diksar UKM Cakrawala Unila Menjadi Tersangka

PESAWARAN-(PeNa), Setelah gelar perkara, akhirnya penyidik Polres Pesawaran tetapkan 17 tersangka dari 19 saksi terperiksa, Selasa (08/10/2019) malam.
Ke-17 tersangka tersebut merupakan Panitia pelaksana Pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Universitas Lampung (Unila) yang diduga mengakibatkan tewasnya Aga Trias Tahta (19) Mahasiswa Fisip Unila tahun 2019.
“Ya,kita baru saja gelar perkara dan hasil sementara menetapkan tujuh belas tersangka. Mereka masih terus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka guna melengkapi berkasnya, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres setempat.
Menurutnya, semula ada 19 saksi dari panitia pelaksana yang dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, dua orang saksi tersebut tidak terlibat.
“Dua orang saksi ini namanya tercatat di susunan panitia Diksar UKM Cakrawala Unila. Tapi, berdua ini tidak hadir dan tidak aktif pada rapat maupun saat pelaksanaan kegiatan berlangsung. Karena tidak terlibat, ya kita pulangkan, ” ujar dia.
Popon juga menjelaskan, bahwa keterangan adanya keterlibatanĀ  alumni sebelumnya ternyata setelah dilakukan pemeriksaan pendalaman tidak ditemukan. Yang ada adalah mahasiswa yang tidak masuk dalam UKM Cakrawala namun orangnya ikut serta dalam kegiatan.
“Saya klarifikasi, untuk keterlibatanĀ  alumni tidak ditemukan. Seluruhnya merupakan kakak tingkat atau senior korban. Hanya, ada dua orang mahasiswa seniornya yang tidak masuk dalam UKM tersebut namun ikut dikegiatan diksar,” tutur dia.
Diterangkan, untuk para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing pada kasus tersebut. Dan seluruhnya belum ditahan,mengingat masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya pada perkara tersebut.
“Kepada para tersangka, penyidik akan mengenakan pasal sesuai dengan perannya. Yang jelas mereka dikenakan pasal 170, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 359 serta pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Saat memberikan konferensi pers, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Wakapolres Kompol Handak Prakarsa Qolbi dan Kasat Reskrim AKP Enrico Sidahuruk. Untuk diketahui, Katim Penyidikan pada perkara tersebut adalah Iptu Hendra Safuan.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *