Berikut Nama Mahasiswa Unila Yang Ditahan Polres Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya penyidik Polres Pesawaran melakukan penahanan kepada 17 mahasiswa Universitas Lampung, Rabu (09/10/2019).
Penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan setelah sekitar seminggu petugas kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Penahanan juga dimaksudkan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan selanjutnya.
“Ya,hari ini selesai pemeriksaan sebagai tersangka dan kita keluarkan sprint penahanan kepada 17 mahasiswa yang diduga terlibat pada perkara tersebut, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, bahwa surat perintah penahanan (sprinthan) dikeluarkan penyidik  Polres Pesawaran kepada tersangka dengan inisial KP (20) selaku ketua panitia kegiatan, FD (19), RA (20), AR (21),HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (23), BR (21), KD (20), KS (20) wakil ketua dan SD (20).
“Ada dua tersangka yang tidak melakukan tindak kekerasan,namun ia harus bertanggungjawab mengingat sebagai ketua dan wakil ketua panitia kegiatan tersebut. Kalau yang lain kita kenakan pasal 170 KUHPidana dan 351, ” tutur dia.
Popon menegaskan, dalam pemeriksaan perkara tersebut penyidik tidak menemukan adanya motif lain. Namun,lebih kepada tradisi yang dilakukan olehnya disetiap tahun di Kampus Unila.
“Gak ada motif lain, ini hanya meneruskan tradisi yang memang katanya dilakukan disetiap tahun. Kedepan, kita juga akan memanggil pihak kampus untuk melengkapi materi pemeriksaan berkas mereka,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *