Perdaya Korban Suruh Beli Rokok, Sepeda Motor Dibawa Kabur

P E S A W A R A N – (PeNa), Pelaku dengan inisial i (44)warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara berhasil membawa kabur sepeda motor setelah perdaya korban berinisial R (41) warga Dusun Kunyaian Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawara, untuk membeli rokok, Jum’at (26/04/2024).

 

Tidak lama kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sepeda motor yang sudah diganti plat nomor dan diskotlet pada bodinya.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan kepolisian kemudian langsung dilakukan olah TKP dan penyelidikan dilapangan.

 

“Kronologi kejadian Pencurian Sepeda motor bermula pada tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 WIB Pelaku datang kerumah saudari (N) yang merupakan adik kandung dari Korban Pencurian sepeda motor untuk bersilaturahmi,” kata dia.

 

Lalu, lanjutnya, usai bersilaturahmi, Pelaku (I) meminta tolong kepada A (16) untuk mengantarkannya ke Pinggir Jalan Lintas Sumatera karena ingin mencari Kendaraan Angkutan Umum agar Pelaku bisa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Blambangan Pagar Lampung Utara.

 

“Dikarenakan saudara (A) Tidak memiliki kendaraan bermotor, kemudianĀ  (A) menghubungi Korban R (49) dengan via Telfon dan meminta untuk mengantarkan Pelaku ke Desa Wates Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah dan Korban menyetujui permintaan tersebut,” ujar dia.

 

Kemudian, korban (R) membonceng Pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan Pelaku (I).

“Kemudia Pelaku (I) meminta kembali dengan Korban (R) untuk mengantarkannya ke RM. Pucuk Daun yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran untuk memesan angkutan umum jenis Bus agar bisa kembali kerumahnya,” ungkapnya.

 

Ia menerangkan, sesampainya di RM. Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 WIB pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan.

 

“Usai membelikan minuman, Korban keluar dari RM. Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi Penumpang yang di duga Pelaku dan kendaraan yang di parkirkan di halaman,” ucapnya.

 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Tegineneng dan petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi saksi.

 

“Dari hasil penyelidikan, petugasĀ  mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku. Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang pada saat itu sedang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” terang dia.

 

Kepada penyidik,pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nopol BE 2513 HV milik korban (R) dan saat di temukan kendaraan sudah di tutup dengan scotlite serta nopol sudah di ganti oleh pelaku (I) di duga untuk menghilangkan identitas kendaraan.

 

“Guna mempermudah proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Atas kejadian tersebut, pelaku (I) disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (Lima) Tahun Penjara,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Imron warga sekitar mengapresiasi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran yang dengan cepat merespon laporan masyarakat dan mengungkapnya.

 

“Kalau polisinya model gini,kami sebagai warga sangat mengapresiasi. Cepat merespon dan cepat mengungkapnya, bravo Polri, semoga Pak Polisi sehat selalu,” tegas dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *