Perkara Tiga Legislator Golkar, Polda Lampung Slow Respon

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Polda Lampung belum mampu berbuat banyak terkait kasus dugaan pemukulan oleh ketiga Legislator Partai Golkar Lampung terhadap Fasni Bima saat Kerusuhan terjadi di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Kamis (15/9) tahun lalu, padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) sejak ditetapkan 28 April lalu.

Kendati demikian, meski hampir satu bulan penetapan berkas tersebut, Miswan Rodi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, berdalih belum mengetahui jika proses penyidikan telah P21, akan tetapi pihaknya tetap akan menghormati proses hukum tersebut.

“Kita ikuti sajalah, kepentingan hukum, proses hukum ataupun ranah hukum ya ikuti saja,sebatas kita bisa. Malah belum dengear saya kalau sudah P21,”terang Miswan, Jum’at (26/5).

Senada, salah satu tersangka Azwar Yacub mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum itu dan akan bersikap  kooperatif, namun  mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini mengaku heran dengan penetapan P21 tersebut karena  itu telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak bahkan Fasni Bima diakuinya

“Kita ini tidak pernah ada permasalahan, apalagi Fasni itu sudah mencabut perkaranya dan kita sudah berdamai, tetapi sebagai warga negara indonesia kita ikuti, kita lihat saja nanti di fakta persidangan, kan nanti ada evaluasinya,”singkatnya.

Sementara, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) HS.Tisnanta berpendapat, diduga ada skenario yang sengaja dibangun oleh pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang proses tersebut jika melihat jangka waktu penetapan P21 oleh Kejati yang memakan waktu hampir satu bulan.

“ Ada peluang yang memang diduga dibiarkan agar proses hukumnya berlangsung lama, meskipun Kejati setelah ini akan menetepakna P21 A, tetap saja akan terjadi pengulangan-pengulangan. Ini kan sama saja memperpanjang tali kelambu,”jelas Tisnanta.

Kasus itu menurut Tisnanta merupakan pidana murni namun intrik politik yang terjadi di Partai Golkar menjadi pemicu keributan tersebut, ia berharap Polda dan Kejati segera menuntaskan persoalan tersebut dan tidak terjebab dalam pusaran politik yang menjadi awal dari kasus itu.

Ia menambahkan, kasus itu rentan akan intervensi politik dan sangat terbuka peluangnya agar proses hukum yang sedang berjalan terhenti, Ia berharap internal partai mampu berperan positif dalam mensikapi masalah tersebut.

“ Intervensi itu tidak bisa diingkari dan pasti terjadi,karena bermula dari masalah politik, kalau saya lebih sependapat jika diselesaikan saja dengan kekeluargaan. Disinilah peran fungsionaris Partai untuk lebih berperan aktif agar masalah itu dicarikan solusi terbaik , yakin saja proses hukumnya akan berlangsung lama dan aparat hukum akan dibuat lelah dengan masalah ini,”tandasnya.

Diketahui, usai penetapan P21 oleh penyidik terhadap berkas ketiga tersangka pemukulan yakni azwar Yacub, Miswan Rodi dan Joni Corne namun Polda Lampung belum mampu menghadirkan ketiganya dengan alasan salah satu tersangka sedang  berada di luar kota.

“Mereka sudah kita panggil tapi salah satu anggota dewan masih ada acara di Jakarta. Tapi mereka sudah janji tgl 29 mei akan diserahkan ke Jaksa (P21),” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji Kombespol Heri Sumarji,kepada awak media, Selasa (23/5) lalu.

Sementara Kasipenkum Kejati, Irfan Natakusumah menegaskan jika pihaknya tengah menunggu keberanian Polda untuk mengantarkan ketiga tersangka.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) per 28 April 2017. Jadi tinggal kewajiban polisi mengantarkan tersangka dan barang buktinya,” terang Irfan.(BG).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.