PESAWARAN (PeNa)- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort (Tipikor Polres) Pesawaran libatkan ahli dari Badan Kualifikasi Indonesia (BKI) Jakarta dalam menangani perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Pesawaran tahun anggaran 2016 sebesar Rp403juta.
Rencananya pertengahan bulan puasa atau persisnya awal bulan Juni 2017, tim ahli BKI akan memeriksa kapal penumpang milik dishub yang diperkarakan. “Kemarin kita sudah sita kapalnya, dan penyidik juga baru saja selesai koordinasi dengan ahli di kementrian perhubungan. Hanya, dari mereka di arahkan ke BKI. Mungkin pertengahan puasa ini Tim BKI memeriksanya, ” kata Kasat Reskrim,Iptu Hasanudin, Senin (29/5).
Diterangkan, penyidik melibatkan ahli guna mengetahui secara rinci soal kualitas fibber dan bahan material lain dalam pembangunan kapal yang dilakukan CV. RR Jaya milik Sri Andarwati.”Nah yang memiliki kapasitas tentang kualitas kapal tersebut adalah ahli. BKI adalah perusahaan milik negara yang membidangi soal itu, jadi hasil pemeriksaan ahli akan menentukan penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara tersebut, ” terang dia.
Perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tersebut masih belum adanya tersangka. Dua pejabat di dinas tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi. Dan pemeriksaan pada pihak rekanan masih berjalan maraton sampai hari ini. “Sekarang dari rekanan sedang kita periksa diruang tipikor, kita upayakan secepatnya pada perkara ini akan ditetapkan tersangkanya. Kita belum tau, apakah dari pihak rekanan atau dari dinas. Sabar ya, nanti kita infokan. Biarlah penyidik menyelesaikan tugasnya dengan baik tanpa ada intervensi, ” ungkap dia.
Diketahui pejabat yang terancam jadi tersangka pada perkara tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran, Ahmad Dawami dan Sekretaris Dinas tersebut Ponirin. Sementara untuk pihak rekanan, penyidik terus memeriksa Sri Andarwati guna mengetahui keterlibatannya secara mendalam setelah sebelumnya 15 orang saksi diperiksa.
Pada perkara tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat tersangka. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. PeNa-spt.