DPMPTSP Terganjal Perbup

PESAWARAN (PeNa)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Pesawaran terganjal Peraturan Bupati (Perbup)  yang belum ada, akibatnya dalam melaksanakan kegiatannya kerap kurang maksimal.
Perbup yang diperlukan adalah sebagai landasan hukum dinas tersebut dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan. Kepada PeNa, Kepala Bidang Penanaman Modal, Anggun Saputra mewakili Kepala Dinasnya mengatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan guna memaksimalkan PAD Kabupaten Pesawaran masih sering terkendala dengan belum adanya perbup. “Dari semua ijin yang kita kelola, hanya pada IMB saja yang sudah ada perbupnya. Sementara untuk yang lain masih menunggu perbup sebagai dasar hukum setelah perda dan kemendagri, ” kata dia, Jumat (26/5).
Dijelaskan, bahwa pihaknya hanya mengandalkan dari sektor perijinan IMB dalam mengumpulkan PAD. Itupun setelah dipotong dengan lima puluh persen yang diprogramkan. “Kita hanya mengandalkan dari IMB, sementara sektor lain masih menunggu perbup,” jelas dia.
Diterangkan, untuk pendapatan daerah tidak lagi memungut dari sektor ijin gangguan (HO)  setelah pemerintah pusat menghapusnya. “Setelah pemerintah pusat menghapus HO atau ijin gangguan, ya kita agak mengalami penurunan. Sementara untuk PAD sendiri kita diwajibkan dengan target tertentu. Untuk itu kita lakukan jemput bola dan mensosialisasikan tentang IMB kepada masyarakat. Ini juga kita programkan dengan diskon lima puluh persen bagi masyarakat yang akan mengurusnya, ” terang dia.
Pemetaan dari sumber daya yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan daerah terus digalakan. Diantaranya dengan memudahkan pelayanan satu atap dan transparansi biaya yang ditentukan. “Kita terus gali potensi pendapatan daerah dengan memudahkan pelayanan satu pintu dan transparansi biaya. Jadi masyarakat tinggal melihat besaran biaya perijinan di papan atau banner yang kita pajang didinding kantor kita, ” tegas dia.
Anggun menyebut, dalam melaksanakan kegiatan masih dengan Undang Undang nomor  25 tahun 2009,tentang perijinan dimana setiap kegiatan yang berorientasi perdagangan maka harus memiliki ijin.”Namun ijin tidak serta merta dikeluarkan tanpa ada rekomendasi dari instansi terkait dengan hal tersebut, ” tutupnya saat ekspos di kantor PWI. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.