Perkara Yang Menyeret Dua Nama Ketua GMBI Pesawaran, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dapat dipastikan akan mendekam dipenjara, jika nantinya penyidik menetapkan tersangka pada perkara yang dilaporkan sejumlah lembaga pers.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa terkait perkara tersebut pihaknya telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu guna menaikan ke tahap penyidikan.

“Iya, setelah proses mediasi dilakukan kemudian penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, dan kita juga telah meminta keterangan tambahan saksi dari pihak pelapor,” kata dia, Senin (21/02/2022).

Pada perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli diantaranya ahli hukum pidana dari Universitas Lampung dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Universitas Darma Jaya serta ahli bahasa dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” ujar Supriyanto Husin.

Untuk diketahui, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh 7 lembaga Pers Bumi Andan Jejama dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B-03/I/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 02 Januari 2022.

Kedua terlapor tersebut bakal dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Atas perbuatan kedua terlapor tersebut, seluruh wartawan yang tergabung di PWI, KWRI, KO-WAPPI, FWPI, FKWKP, IJKP dan AWPI meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan permasalahannya secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Koordinator tujuh lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, guna melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian tersebut dirinya bersama rekan pelapor lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pesawaran.

“Iya, beberapa waktu lalu kami sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *