Bandar Lampung (PeNa)-Sejatinya tidak ada politik tanpa mengedepankan etika, prinsip moral baik buruk dalam berprilaku politik bagi pasangan nomor urut satu M.Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (Ridho Berbhakti ) menjadi fondasi dalam berdemokrasi .Oleh sebab itu etika politik menjadi panglima dan landasan dalam mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, sebagai petahana, kembali memenangkan Pilkada adalah harga mati, namun tidak berarti menihilkan etika politik .
Keduanya sepakat bahwa politik tak lagi memiliki dimensi untuk menyejahterakan rakyat jika prosesnya terkontaminasi dengan mengeyampingkan etika serta menghalalkan segala cara demi menggapai kekuasaan.
“Sejatinya, inti dari proses dalam berdemokrasi tak terkecuali Pilgub Lampung, ketika dalam proses politik itu mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas melalui sebuah proses politik yang beradab dan penuh etika, “tegas Ridho Ficardo.

Senada, Bachtiar Basri berpendapat etika politik merupkan ruh dari proses kontestasi tersebut, menghalalkan berbagai cara dalam berpolitik otomatis akan menciderai semangat dan tujuan dalam mensejahterakan rakyat.
Santun dan bermartabat bagi Bachtiar Basri dalam berpolitik tidak ada nilai tawar, meski saat itu belum ada kepastian akan berpasangan kembali bersama Ridho Ficardo mantan Bupati Tuba Barat tetap konsisten mendukung Ketua DPD Demokrat.
Bahkan saat di dapuk menjadi Ketua DPW PAN Lampung,bisikan agar ikut menjadi kompetitor Ridho tak mampu menggoyahkan komitmen untuk tetap setia bersama mengakhiri masa bakti.
“Jadi saya tegaskan akan tetap bersama pak Ridho, yang jelas saya ikut tidak ikut saya tetap mendukung bapak Ridho menjadi Gubernur,” kata dia. Terkait penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dari PAN, selaku ketua DPW Bahtiar Basri belum dapat memastikan hal tersebut kapan akan dilakukan. “Belum ada rencana kita buka penjaringan, kita berharap mudah mudahan malah tidak ada penjaringan jadi langsung penetapan,” tegas Bachtiar, Senin (05/6) 2017 lalu.

Pemenang Pilgub 2014 ini memahami jika musuh terbesar politik adalah hilangnya fondasi etika dan moralitas kekuasaan dan mengedepankan poltik santun bukan hanya retorika bagi Petahana, hal itu terbukti saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu 10 Januari lalu massa pendukung ridho Berbhakti usai pendaftaran tidak serta merta meninggalkan lokasi, terlihat puluhan relawan yang sebagian besar perempuan tanpa malu-malu memunguti sampah yang berserakan.
“ Sebelum mendaftar KPU, Pak Ridho meminta kami untuk tidak mengganggu pengguna jalan lain yang juga sedang melintasi jalur menuju KPU intinya meski kita punya hajat, hak penggguna jalan juga harus kita hormati itu yang beliau tekankan. Selain itu kami juga diminta untuk tidak menggangu kenyamanan warga serta pengguna jalan, dan bagi kami adanya sampah baik yang berasal dari massa pendukung atau bukan akan membuat warga tidak nyaman juga merepotkan petugas kebersihan, oleh sebab usai mendaftar dan kembali ke posko semua sampah kami bersihkan meskipun itu bukan berasal dari relawan yang ikut mengantar ke KPU,”jelas Sarah.
Kampanye hitam merupakan sisi kelam demokrasi dan sikap politisi yang haus kekuasaan tanpa etika, gerakan lawan Black Campaign juga menjadi kewajiban yang ditekankan Petahana pada semua relawan, keduanya bersikukuh meraih kemenangan tidak harus menjatuhkan lawan berpegang pada aturan mutlak hukumnya, tidak ada tolerasi bagi relawan yang menihilkan etika dan menabrak rambu-rambu yang ditetapkan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.
Tak sia-sia, awal Maret lalu, tercatat pelanggaran dilakukan sejumlah pasangan calon. Bahkan, terakhir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Solihin, menilai terdapat pasangan calon Gubernur nomor yang diduga melanggar kesepakatan bersama antara pasangan calon dengan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Pelanggaran itu tampak pada ketua partai di Lampung yang memasang baliho dengan foto bersama ketua umumnya.
Pemasangan ini dilakukan di berbagai titik seperti Bundaran Hajimena, Pengajaran, Teluk Betung Utara. Diduga pemasangan pemasangan baliho ini melanggar beberapa point mulai dari ukuran baliho, titik pemasangan dan belum divalidasi oleh KPU Lampung. Selain itu, baliho Ketua Umum sebuah partai yang juga berkampanye untuk salah satu pasangan calon di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan juga dibidik KPU.
Solihin menjelaskan, meski materi tidak masuk dalam pelanggaran namun harus divalidasi terlebih dahulu oleh KPU Lampung. KPU hanya membolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon.
“Pemasangan harus divalidasi oleh KPU dan pemasangan APK di tempat yang ditetapkan yaitu posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon,”jelas Solihin.
Salah satu langkah untuk meminimalisir pelanggaran adalah mematuhi aturan KPU dan Bawaslu. Namun, masyarakat sempat bertanya-tanya ketika Bawaslu memproses pelanggaran, justru diprotes. Misalnya dengan melakukan aksi unjuk rasa terhadap Bawaslu yang terjadi di Bandar Lampung.
Terkait ini, Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari menegaskan pihaknya memproses semua temuan atau laporan berdasarkan aturan. Semua laporan dan temuan ditindaklanjuti. Tidak ada yang ditutupi. Bawaslu bekerja profesional. Selain itu, kinerja Bawaslu sifatnya kolektif kolegial. Karenanya dia mengaku heran, ada kelompok tertentu yang menyoal kinerjanya secara personal.






