PHK Sepihak, Buruh Perempuan di Lampung Mencari Keadilan

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Sidang perdana dengan tergugat PT Philips Seafood Indonesia (PSI), tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa alasan yang jelas kepada penggugat, Kamis (9/11/2023).

Para buruh didampingi Wakil Direktur Lembaga Batuan Hukum (LBH Bandar) Lampung Cik Ali mengatakan, seharusnya pada hari ini bersama 17 buruh perempuan selaku penggugat, menjalani sidang pertama.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembacaan gugatan, pihak tergugat tidak hadir tapi mengirimkan notifikasi kepada Majelis Hakim tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Cik Ali menjelaskan, sebelumnya 17 buruh perempuan telah melayang gugatan pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk menuntut hak-hak mereka yang telah bekerja lebih dari 24 tahun.

“Gugatannya untuk memperoleh hak-hak normatif mereka sebagai pekerja yang telah di brangus oleh perusahaan,” jelasnya.

Mereka hanya meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang sejatinya merupakan hak buruh.

Selama 24 tahun mereka dipekerjakan secara tidak layak tanpa kepastian sebagai pekerja tetap.

Para buruh tersebut dianggap, oleh PT PSI sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production atau pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang.

Mereka bekerja selama 8 jam perhari, buruh dalam kondisi berdiri yang diberikan waktu istirahat selama 1 jam.

Perjuangan 17 buruh perempuan tersebut, merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK sepihak oleh PT PSI.

“Sebelumnya mereka telah berjuang sejak 2009 untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun atas perjuangan mereka sampai dengan bulan Agustus 2022 tidak pernah di tanggapi oleh PT.PSI,” papar Cik Ali.

Bukannya diangkat sebagai pekerja atau buruh tetap oleh PT PSI, justru pada bulan September 2022 mereka dirumahkan dan tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas.

“Awal bulan September kami diliburkan secara berkala 1 bulan, 2 bulan hingga satu tahun lebih sampai saat ini. Dan sampai saat inipun kami berusaha mendapatkan hak-hak yang seharus nya kami dapatkan.” Kata Ibu Eka sambil menahan tangis.

Kemudian pada bulan November 2022 mereka dipanggil kembali oleh PT PSI untuk dilakukan penilaian kinerja.

“Berdasarkan penilaian tersebut kemudian PT PSI melakukan PHK kepada 40 buruh perempuan dan PT. PSI mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

LBH Bandar Lampung beranggapan, 17 buruh perempuan yang hari ini memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak.

Bahwa terhadap pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya mereka peroleh, sebagaimana yang dijamin pada Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *