Pilkada 2020, Bawaslu Pesawaran Butuhkan 1021 Petugas TPS

PESAWARAN-(PeNa), Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tanggal 09 Desember 2020 mendatang, sedikitnya 1021 orang sebagai petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran.
Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ali Nurdin mengatakan bahwa untuk merekrut orang menjadi petugas TPS telah dilakukan sosialisasi di kantor kantor desa di Bumi Andan Jejama.
“Dengan disosialisasikannya ini, diharapkan adanya peran aktif masyarakat untuk dapat terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada, sehingga dapat terciptanya Pilkada yang aman, nyaman dan damai,” kata dia, Selasa (06/10/2020).
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan tes, nantinya orang tersebut disebar untuk ditugaskan sebagai petugas TPS di seluruh desa di Kabupaten Pesawaran.
“Dalam perekrutan ini juga, kita melakukan tes wawancara, yang mana setiap orang yang mendaftar dan telah melengkapi persyaratan akan langsung dilakukan wawancara, dengan materi terkait Pilkada,” tutur dia.
Menurutnya,waktu pendaftaran perekrutan calon petugas TPS tersebut dilaksanakan sejak tanggal 3 sampai dengan 15  Oktober 2020 mendatang.
“Jadi tidak ada pembatasan untuk jumlah pendaftar di setiap TPS, namun minimal itu setiap TPS itu dua orang pendaftar agar bisa dilanjutkan tahapan, namun kalau sampai batas waktu yang ditentukan kita akan memperpanjang waktu pendaftaran,” ujar dia.
Momentum tersebut membuka secara umum kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang berusia di atas 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA untuk berpartisipasi dengan cara mendaftarkan diri melalui web resmi Bawaslu.
“Jadi masyarakat dapat mendaftarkan diri bisa langsung ke kantor Panwascam ataupun bisa mendaftar melalui email resmi milik Panwascam dan kalau ingin melihat persyaratan bisa melihat di web resmi milik Bawaslu Pesawaran,” ungkap dia.
Persyaratan mutlak lainnya pada calon petugas TPS tersebut adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik yakni dengan melampirkan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai.
Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *