PESAWARAN-(PeNa), Diduga bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, dua warga desa di Bumi Andan Jejama diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran di Desa Tempel Rejo Kecamatan kedondong sekitar pukul 22.30WIB, Senin (05/10/2020) kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa jajaran Sat Res Narkoba nya telah mengungkap kasus tersebut berdasar laporan masyarakat.
“Ya, ungkap kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 656 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 5 oktober 2020 dan sekarang masih didalami,” kata dia, Selasa (06/10/2020).
Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
“Pada saat melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri pelaku berinisial Sa,” ujar dia.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dengan inisial Sa (31) dan MGR (16) keduanya merupakan warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau.
“Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan 1(satu) buah pipa kaca (pirek),” ungkap dia.
Barang bukti dan kedua tersangka masih dilakukan pendalaman dan hasil pemeriksaan sementara petugas mengenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Oleh: Sapto firmansis






