PKPI Dan PBB Gagal Ikut Pemilu 2019 ?

JAKARTA-(PeNa), Partai PKPI dan PBB di pastikan tidak bisa mengikuti pemilihan umum 2019 mendatang. Pasalnya, dari 16 partai yang mendaftar hanya 14 partai dinyatakan lolos verifikasi faktual dan administrasi.

Demikian disampaikan Komisioner KPU-RI Hasyim Asy’ari pada penetapan partai politik peserta pemilihan umum legislatif.”Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI  tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Penetapan ini dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi dari 16 parpol yang telah mendaftar sebelumnya.  Aspek yang di nilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Berikut 14 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019:

– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Berkarya
– PDI Perjuangan
– Partai Demokrat
– Partai Gerindra
– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
– Partai Golkar
– Partai Hanura
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Nasional Demokrat (NasDem)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan penetapan partai kontestan pemilu 2019 tersebut akan menjadi pedoman KPU di daerah. PeNa-spt/net.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *