PESAWARAN-(PeNa), Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menggelar sidang perkara dugaan pengrusakan tanaman dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari empat saksi yang diajukan.
Proses sidang berjalan cukup tertib dibawah kendali Ketua Majelis Rio Damenta dan dua hakim anggota, meski pengunjung memenuhi ruang sidang.
Sebelum saksi menerangkan, keduanya diambil sumpah terlebih dahulu. Kemudian, saksi hanya satu orang yang diperkenankan duduk dikursi ruang sidang tersebut. Sementara,saksi lain menunggu diluar sambil menunggu waktu bergantian menerangkan dimuka sidang.
Pertama adalah saksi atas nama Haji Aldani Bin Latif warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan yang menerangkan dan menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim,jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian,saksi atas nama Zainal Efendi Bin Latif yang merupakan adik kandung dari saksi Haji Aldani. Untuk diketahui, Haji Aldani adalah yang melaporkan terdakwa Uut Pansi Bin Sanusi ke kepolisian atas dugaan pengrusakan beberapa tanaman yang diklim sebagai miliknya.

Sementara itu,terdakwa Uut Pansi juga mengaku diperintah ayahnya untuk melakukan pemangkasan tanaman coklat dan lainnya dilahan yang dinyatakan milik Sanusi, ayah kandungnya. Terungkap, Sanusi merupakan paman dari Haji Aldani. Dan perkara tersebut melibatkan dua keluarga yang masih memiliki tali persaudaraan darah.
Keduanya saling mengklim kepemilikan lahan yang tanamannya menjadi perkara hingga ke meja hijau. Terdakwa mengaku lahan tersebut adalah milik ayahnya dengan bukti surat keterangan tanah dan pihak lain mengklim yang dimaksud adalah tanah miliknya yang diperoleh melalui hibah lisan dari ibunya yang sudah meninggal dunia.
Peristiwa yang sudah berlalu beberapa tahun yang lewat tersebut rencananya akan disidangkan kembali dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak.
“Jika diperlukan,nanti hakim akan melakukan peninjauan kelokasi. Saksi siap ya hadir dilokasi tersebut dan menunjukan tempatnya. Nanti kita sama-sama, dengan terdakwa dan saksi menunjukkan tempat, ” kata Ketua Majelis kepada saksi Haji Aldani saat sidang, Kamis (04/07).
Sidang mendengarkan keterangan dua saksi tersebut cukup lama dan makan waktu hingga berjam jam. Sesekali majelis hakim membantu agar saksi dapat memahami dan menjawab pertanyaan yang ditujukan. Untuk terdakwa sendiri tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim,atau saat proses penyidikan dilakukan oleh penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan.
Oleh:sapto firmansis






