Di Tulang Bawang, PBJ Jadi Sorotan KPK

TULANGBAWANG(PeNa) – Bupati Tulangbawang Winarti, secara khusus membahas masalah pengadaan barang dan jasa dengan tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti mengenai peretasan sistem LPSE Tulangbawang, Kamis (04/07/2019).

Kepada Bupati, khusus pengadaan barang dan jasa, KPK menyarankan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (PJB) tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan.

“Tentang masalah pengadaan barang jasa, peretasan sistem LPSE, saya instruksikan pelaksanaan pekerjaan agar mengacu pada peraturan atau regulasi yang berlaku,” himbau Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang.

“Khusus pengadaan barang dan jasa, saran KPK bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan,” ujar Bunda Winarti.

Sementara itu, Kasatgas Korwil 3 Korsupgah KPK Dian Patria menjelaskan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi harus ada keselarasan antara sistem yang telah dibangun dengan praktik pelaksanaannya.

“Sistem harus bagus, lalu praktik pelaksanaannya harus sama. Jangan sistem bagus, pelaksanaannya masih buruk. (Akhirnya) ada uang ketok palu dan uang fee proyek, ini semua harus singkron,” ungkap Dian Patria.

Untuk itu, KPK akan selalu siap jika dimintai saran terkait kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah

Dia melanjutkan, bahwa pihaknya akan bekerja maksimal mendampingi sesuai perannya dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait pengadaan barang dan jasa.

“Proses lelang di Lampung sangat dinamis, kami akan dampingi, pelajari, tujuannya agar proses lelang bisa berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya.(EDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *