Polda Lampung Catat Empat Kasus Narkoba Menonjol

BANDARLAMPUNG-(PeNa),  Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen katakan ada empat kasus tindak pidana narkoba yang menonjol yang ditangani sejak Januari hingga Februari 2019.
“Dari seluruh kasus tindak pidana narkoba yang ditangani, sebanyak empat kasus yang menonjol,” kata Shobarmen, di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (13/02).
Menurut Shobarmen, empat kasus tersebut, pada 29 Januari 2019, petugas mengamankan tiga tersangka yakni, Abdul Jalil Daud (58) dan Faisal (50) keduanya warga Kecamatan Aceh Utara, Provinsi Aceh, serta Deri Irawan (31) warga jalan Pulau Sebuku, Gang Bintara, Sukabumi, Bandarlampung, di Jalan Lintas Timur Sumatera, Mesuji. Dari tiga tersangka disita barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 3,2 Kg.‎
Pada 1 Februari 2019, petugas mengamankan seorang tersangka Deni Anang (36) warga jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung, di kediamannya. Dari tersangka disita barang bukti berupa, sabu-sabu 48,55 gram.
Pada 04 Februari 2019, petugas mengamankan tersangka Ela Supartiyani (40) warga jalan Poncokresno, Kelurahan Poncokresno, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tersangka disita barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 374,48 gram.
“Dari tiga kasus tindak pidana narkoba tersebut, yang menonjol barang buktinya termasuk katagori besar,” terangnya.
Selanjutnya, tambah Shobarmen, pada 04 Februari 2019, petugas mengamankan tiga tersangka yakni, Chairul Anwar warga jalan Ceremai II, Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, Sepriadi Darmawan warga jalan Dusun XII, Desa Katon Marga Tiga, Lampung Timur, dan Cut Salmina Anggraini warga Dusun Tengku Musa, Desa Ceubruk, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, di kediaman tersngka Chairul Anwar dan di salah satu Lapas di Bandarlampung.
“Kasus tersebut melibatkan Napi, menyembunyikan sabu-sabu di BH yang dikenakan tersangka Cut Salmina Anggraini dan menggunakan transportasi udara,”ungkapnya. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *