LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 8 kilogram ganja asal Medan, memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Tanggerang. “Awalnya tim melakukan pemeriksaan terhadap bus ALS asal Medan dengan nomor polisi BK 7130 LD. Di dalam bagasi kanan, tim menemukan sebuah kardus yang berisi paket ganja,” ujar Umi, Rabu (13/11/2024).
Setelah pemeriksaan, sopir dan kernet bus mengaku bahwa paket tersebut akan dibawa ke Tanggerang. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap dua penerima paket tersebut.
“Kedua tersangka, yakni Rahmadani dan Hario Panuntun, warga Jakarta Barat, langsung kami amankan dan bawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Umi.
Dalam pemeriksaan awal, Umi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang berprofesi sebagai ojek online, mengaku belum menerima upah atas keterlibatan mereka.
“Mereka mengaku sebagai penerima barang dan menyebut baru pertama kali menerima paket ganja ini. Keduanya juga mengaku belum mendapatkan bayaran untuk menjemput paket ini dan hanya bertindak sebagai kurir,” jelas Umi, sembari menambahkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus narkoba.






