BANDARLAMPUNG (PeNa) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan seorang komika berinisial AR (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand-up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik, mengkonfirmasi bahwa komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dengan melibatkan 7 saksi dan 5 ahli, terungkap bahwa komika berinisial AR diduga melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Umi juga menyatakan bahwa saat ini tersangka AR telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula ketika AR menerima tawaran untuk mengisi acara stand-up comedy “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR, yang dihubungi oleh Farhan, ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut.
Pada hari acara, AR menyampaikan materi stand-up comedy-nya. Salah satu bagian materi tersebut, yang dilaporkan sebagai penistaan agama, mencakup komentar tentang nama Muhammad.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” ujaran dalam materi stand-up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” dengan durasi 2 jam dan 2 menit.
Umi menyebutkan bahwa tersangka AR dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.






