Polda Lampung OTT Oknum ASN Lampung Timur

BANDARLAMPUNG (PeNa)– Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kabar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7).

“Benar telah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus dimana telah diamankan satu orang ASN, dan satu orang lainnya,” kata Pandra, Selasa (7/7).

Dalam OTT tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa bukti lain untuk mendukung aksi mereka.

“Adapun barang buktinya sejumlah uang yang nilainya masih pengembangan. Untuk jumlah uangnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Setelah melakukan penangkapan kedua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lain

“Kemudian dari pengembangan itu selanjutnya turut diamankan satu orang (lagi) ASN di Pemkab Lampung Timur dan satu orang lainnya,” imbuh dia.

Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan penahanan.

“Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung terhitung dari 6 Juli 2020,” ujar Pandra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Oleh: Robin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.