Polda Lampung PTDH 13 Anggotanya

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kepolisian Daerah (Polda)  Lampung berikan sanksi kepada 10 anggota disersi dan 3 anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sanksinya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di upacarakan di Markas Polda Lampung, Selasa (13/2) pagi.
Dari data yang dihimpun sebanyak 13 anggota yang dikenai sanksi PTDH yakni, Bripka. Sugiarto, Bripka. M. Deddy Fitriansyah Tibar, Brigpol. Erfansyah, Briptu. Arfindra, Brigpol. Agus Wahyudi, Brigpol. Agus Budiman, Bripda, Wahyu Satria Kencana, Aipda. Idrus, Brigpol Horizon, Brigpol. Untung Widodo Utomo, Brigpol. Boedy Santoso, Briptu. Leonardo Ricki Budiono dan Bripda. Hardiansyah.
Selain, sanksi PTDH terhadap 13 anggota, Polda Lampung juga melakukan penandatanganan Fakta Integritas yang di tandatangi oleh Waka Polda Lampung, Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung dan seluruh anggota Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suntana mengatakan, sanksi dan penandatanganan fakta integritas dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak ada anggota Polda Lampung yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.“Meski pun berat, bila memenuhi unsur dan terbukti saya tidak segan-segan memberikan sanksi pemecatan (PTDH),” kata Irjend Pol Suntana.
Kapolda meminta kepada seluruh anggota, untuk selalu berbuat baik dan bermanfaat serta selalu bersyukur dengan apa yang telah diberikan Tuhan kepada anggota. “Manusia yang bagus adalah manusia yang bermanfaat dan baik kepada sesamanya dan selalu bersyukur dengan apa yang diberikan tuhan kepadanya,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.