Polda Lampung Ringkus Terduga Bandar Sabu

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung amankan sabu-sabu seberat 289,58 gram dan meringkus terduga bandar sabu bernama, Syarifudin (49) warga Jalan Rajawali, Gang 9, Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, Jumat (02/08/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius membenarkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dan tersangka di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Benar, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 289,58 Gram itu, ditemukan petugas di belakang lemari di rumah tersangka Syarifudin,” kata Shobarmen.
Terungkapnya peredaran narkoba yang di jalani tersangka Syarifudin, tambah mantan Kepala SPN Polda Lampung, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali melihat tersangka Syarifudin melakukan transaksi narkoba di jalan Lintas, Natar, Lampung Selatan.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Takut melarikan diri, petugas yang menyamar diam-diam mengepung lokasi dan menyergapnya.‎
“Saat diintrogasi, tersangka mengaku menyimpan dan menyembunyikan sabu-sabu dilemari dirumahnya. Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan barang bukti berupa, 2 unit timbangan digital, 2 unit HP android dan HP Nokia,” ungkapnya.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *