BANDARLAMPUNG – (PeNa), Polda Lampung telah menyiapkan empat pola pengamanan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam proses pemilihan umum 2024.
Pengamanan ini mencakup kategori TPS kurang rawan, rawan, sangat rawan, dan TPS khusus.
Direktur Pamobvit Polda Lampung, Kombes Bryan Benteng, menyebutkan bahwa pada 14 Februari nanti, pengamanan TPS melibatkan total 60.892 personel gabungan.
“Personel gabungan ini terdiri dari 6.090 personel Polri, 3.152 personel TNI, dan 51.650 petugas Linmas di Lampung,” ungkapnya.
TPS kurang rawan, yang lokasinya tidak memiliki potensi konflik, kondisi Kamtibmas kurang rawan, dan mudah dijangkau oleh petugas, akan ditempati oleh 2 personel Polri dan 24-40 petugas Linmas untuk setiap 12-20 TPS.
“Pola pengamanan TPS kurang rawan bisa disesuaikan dengan jumlah personel dan situasi wilayah,” tambahnya.
Untuk TPS rawan, akan ditugaskan 2 personel Polri dan 4 petugas Linmas untuk setiap 2 TPS.
Kategori ini mencakup TPS di lokasi potensial konflik sosial, pemukiman padat penduduk dengan pemilih mendekati jumlah maksimal, dan masyarakat dengan basis paslon, calon, atau parpol militan.
TPS sangat rawan, yang sulit dijangkau secara geografis dan memiliki sejarah konflik, akan dijaga oleh 2 personel dan 2 Linmas untuk setiap TPS.
“Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2022, TPS khusus seperti rumah tahanan, Lapas, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik akan dijaga oleh 2 personel,” tambah Bryan.






