Polda Lampung Tangkap 14 Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 37,3 Miliar

BANDARLAMPUNG – (PeNa) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 149.400 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Operasi ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 37,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berkat informasi tentang penyelundupan baby lobster yang akan dikirim dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

“Kami melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, dan menemukan bahwa baby lobster tersebut diproses di sebuah gudang di Lampung Tengah,” ungkap Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Selasa (15/10/2024).

 

Penggerebekan dan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan pada 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menemukan 747 kantong berisi baby lobster, dengan rincian 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir.

Sebanyak 14 orang yang terlibat dalam penyelundupan ini juga berhasil diamankan.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengawasan, pengemasan, hingga pengiriman lobster yang dikirim ke Jambi untuk dijual,” ujar Kombes Pol Boby.

Barang bukti yang diamankan, selain baby lobster, meliputi tabung oksigen, kulkas, blower, dan generator, yang digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster selama penyelundupan.

 

Modus Operasi

Menurut Kombes Pol Boby, baby lobster dari Jawa disegarkan di gudang Lampung Tengah selama satu hingga dua hari sebelum dikemas ulang dan dikirim ke Provinsi Jambi.

“Tersangka utama, W, bertindak sebagai kepala gudang dan pengawas utama dalam pengiriman,” tambahnya.

 

Tersangka dan Peran Mereka

Di antara 14 tersangka, beberapa di antaranya memiliki peran penting seperti Winarto, yang bertindak sebagai kepala packing house, dan R, yang menjadi wakilnya.

Para tersangka lainnya berperan dalam pengisian oksigen, pengemasan, dan pengiriman.

 

Sanksi Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 terkait penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar,” tegas Kombes Pol Boby.

Dengan harga lobster jenis pasir diperkirakan Rp 250.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *