BANDARLAMPUNG (PeNa) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial S merupakan orang kepercayaan MSM. “Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dan sudah ada penetapan satu tersangka lagi berinisial S,” ujarnya pada Senin (8/7/2024).
Menurut Umi, S ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menyembunyikan senjata api yang digunakan MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban, Salam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api milik MSM di rumah Salam yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. “Saat ini, sudah ada empat saksi yang telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” tambahnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait keterlibatannya dalam kepemilikan senjata api milik MSM. “Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senjata api tersebut,” kata Umi.
Umi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi kasus ini dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. “Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk menjadi saksi, demi terangnya kasus yang sedang kami tangani ini,” tutup mantan Kapolres Metro tersebut.






