PESAWARAN-(PeNa), Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran mengamankan 25 paket narkoba jenis sabu yang diduga milik tersangka BR (36) warga RT 01 RW 01 Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (05/01) sekitar pukul 16.30 WIB dirumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa puluhan paket sabu siap edar ditemukan petugas di kamar rumah tersangka BR saat dilakukan penangkapan dan penggledahan setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan jual beli narkoba.
“Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-14/I/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 05 Januari kemudian petugas langsung bergerak untuk menyelidiki. Sesampai dilokasi, melihat tersangka sedang berada di dalam rumah tepatnya didalam kamar. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BR, ” kata Popon, Minggu (06/01).

Diterangkan, saat dilakukan penangkapan kemudian petugas menggeledah seluruh isi dalam ruangan kamar dimana tersangka BR berada.
“Saat penangkapan, petugas menemukan dua puluh lima plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu diatas Kasur. Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi dan satu buah dompet warna hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan, ” terang dia.
Ditegaskan, seluruh barang bukti dan tersangka BR dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih intensiv dan dikembangkan kasusnya.
“Hasil pemeriksaan, petugas mengenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau ancaman hukumannya yang jelas diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






