BANDARLAMPUNG – (PeNa), Genderang perang terhadap sindikat narkoba terus ditabuh petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung. Dua pengedar berhasil dibekuk saat melakukan transaksi narkoba, di jalan Teluk Ratai, Kelurahan Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Kamis (08/10/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkaoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto membenarkan, petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, telah mengamankan dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

“Dua pengedar tersebut berinisial, RA (28) warga jalan Karang Maritim, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung, dan ARS (42) warga jalan Teluk Ratai, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung,”kata Wika Hardianto.
Menurut bang Wika panggilan akrab Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, diamankannya tersangka RA dan ARS bermula dari informasi masyarakat yang resah, karena sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba, di wilayah Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, datang ke lokasi mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dilokasi, petugas melihat dua orang laki-laki. Saat diamati gerak geriknya sangat mencurigakan. Sebagai antisipasi keduanya melarikan diri, petugas dibagi menjadi dua tim. Setelah target terkepung, petugas diam-diam mendekat, kemudian menyergap keduanya.
“Saat digeledah ditubuh kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang dan 1 paket kecil,”terangnya.
Tidak hanya itu, tambah Bang Wika, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka yang terletak di jalan MK Putra, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Benar saja, dirumah tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket besar, pil extacy sebanyak 2 butir, dan 1 unit timbangan digital. Atas dasar itu, petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman pejara seumur hidup.
Oleh: obin






