Polisi Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

PESAWARAN-(PeNa), Tim Telah 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan perampasan sepeda motor di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way lima pada Senin tanggal 01 juni 2020 sekira jam 14.00 WIB lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa jajaran nya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
“Ya,jajaran Tekan 308 telah mengamankan dua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 391 / VI / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 02 juni 2020, ” kata dia,Sabtu (26/09/2020).
Dua pelaku yang dimaksud adalah berinisial Rn (17) seorang pelajar dan Iq (21) keduanya merupakan warga Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima. Kedua pelaku diringkus petugas dirumahnya masing-masing pada Sabtu (26/09/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Setelah petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku,kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing berikut barang buktinya,” terang dia.
Untuk diketahui, pada Senin (01/06/2020) sekira jam 14.00 WIB, di Desa Banjar Negeri Kecamatan  Way Lima telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit roda dua merk honda Vario 125 tahun 2016 warna merah nopol : BE 3332 UP dengan noka : MHIJFV115GK370988 dan nosin : JFVIE1380097 serta no. BPKB : M-07016871 milik pelapor an. MANSUR, terhadap korban an. EDWARD.
Diduga, pelakunya tiga orang yang saat itu belum diketahui identitasnya dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna putih tanpa nomor polisi.
“Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan menyetop korban yang melintas dengan mengendarai sepeda motor juga. Kemudian salah satu dari pelaku naik dan mengendarai kendaraan milik korban dan korban juga ikut membonceng,” ungkap dia.
“Dan sesampainya di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima,  pelaku menghentikan kendaraan dan korban pun ikut turun, setelah itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor berikut satu unit Hp android double simcard merk Oppo A5s  dan uang tunal sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu ruplah) yang disimpan oleh korban di dalam Jok sepeda motornya dan pelaku meninggalkan korban sendirian dipinggir jalan tersebut,” papar dia.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban yang merupakan warga Desa Begelen Kecamatan Gedong Tataan mengalami kerugian sekitar Rp16.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kedondong.
“Didepan penyidik,kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp android double simcard merk Oppo A5s warna hitam milik korban dan 1 (satu) unit honda beat warna hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga telah diamankan. Penyidik masih mendalami kasusnya dan pelaku diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.