BANDARLAMPUNG-(PeNa),Nelayan berinisial JM (35) warga Cungkeng, Kota Karang, Kota Bandarlampung, diamankan petugas Subdit Gakkum Polairud Polda Lampung, saat hendak melaut di perairan laut Cungkeng, Kamis (14/03).
Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Pol. Usman HP, didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung, AKBP. Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan, tersangka JM telah dibawa petugas ke Markas Direktorat Polairud Polda Lampung diduga menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan dilaut.
“Kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap nelayan yang masih membandel menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,” tegas Usman HP.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka JM dilakukan demi menjaga kelestarian biota laut dan trumbu karang di wilayah perairan Lampung.
“Dari tersangka JM diamankan barang bukti berupa, 5 botol bom ikan siap ledak dan 5 sumbu peledak (kep),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 8 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang handak, ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda Rp 1,2 Miliar. PeNa-obin.






