BANDARLAMPUNG-(PeNa), Oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) berinisial WK di Kabupaten Pesawaran diamankan petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung, Rabu (11/09/2019).
Oknum guru honorer tersebut bermoral bejat, pasalnya meski sudah memiliki istri dan anak namun tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga puluhan kali sampai akhirnya korban dengan inisial AA (16) mengandung tujuh bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, didampingi Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adrian Indra Nurinta dan Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan seorang tersangka berinisial, WK oknum guru honorer.
“Selain tersangka WK, petugas masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat pencabulan anak dibawah umur,” kata M Barly R.
Menurutnya, kedua orang yang masih diburu petugas berperan memperkenalkan korban berinisial, AA (16) dengan tersangka WK oknum Guru honorer.
“Oleh sebab itu, perkara pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Subdit IV masih dikembangkan,” ungkapnya.
Dari keterangan pihak keluarga korban (Bibi Korban) berinisial, HSN (37) menerangkan, menurut cerita keponakannya (korban AA), korban dengan dua tersangka yakni, WK dan D, dikenalkan oleh rekan korban berinisial, R.
Kedua tersangka WK dan D mencabuli korban di rumah R. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban melalui media massa, jika korban melapor. Takut dipermalukan, korban hanya bisa pasrah saat tersangka mengulangi perbuatan serupa.
“Tersangka mencabuli keponakan saya sebanyak 10 kali, hingga hamil 7 bulan. Sebagai orang tua, tentunya tidak ada yang terima masa depan anaknya dihancurkan, karena itu kami melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polda Lampung,” tegas dia.
Oleh: obin






