Polisi Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan

PESAWARAN-(PeNa), Petugas kepolisian mengamankan Erwin (35) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong dirumahnya, Senin (30/09/2019) sekitar pukul 16.30WIB.
Erwin diamankan petugas berikut barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang 30cm dan bergagang kayu warna coklat. Ia diringkus polisi lantaran diduga mengancam akan menyembelih korban atas nama Setiawan (29) alias Wawan warga Dusun II Desa Pesawaran  Kecamatan Kedondong.
Pelaku diamankan Polsek Kedondong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 955 / IX / 2019 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG, tgl 24 September 2019.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menuturkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, terungkap pada Sabtu (21/09/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong tepatnya di pekarangan depan rumah saksi Rismanto telah terjadi Tindak Pidana percobaan pembunuhan dan atau memaksa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap pelapor saudara Setiawan alias Wawan yang dilakukan oleh terlapor saudara Erwin dengan cara terlapor mengancam dan menempelkan sebilah golok ke leher pelapor hingga mengakibatkan luka goresan dileher sebelah kiri pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasakan sakit dan pedih pada bagian leher dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang tentang Tindak Pidana ‘Tanpa hak Membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam’ dan atau ‘Percobaan pembunuhan’ dan atau ‘Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UURI/Darurat no.12 dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *